PeraturanMenteri 12 tahun 2015 tentang K3 listrik di tempat kerja. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1988 tentang Berlakunya Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor SNI 225-1998 mengenai Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia 1987 (PUIL 1987) di Tempat Kerja. Sedangkan, peraturan dan kebijakan mengenai petir juga terdapat dalam:
Berikutadalah panduan pencegahan penulisan covid-19 di tempat kerja. 1. Ikuti perkembangan Covid-19 Penanganan Covid-19 di tempat kerja, yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian kesehatan dan keselamatan kerja (K3), serta petugas kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja. 3. Buat kebijakan PandemiCOVID-19 memberikan perubahan tata kerja baru, sehingga juga diperlukan strategi pengendalian baru dalam penerapan K3 di tempat kerja, termasuk budaya 3M. Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah saat ini menghadapi tantangan besar dalam upaya memerangi pandemi Covid-19 serta melindungi keselamatan dan kesehatan di tempat kerja. Perkantoranidentic dengan tempat duduk nyaman, ruangan yang tenang, serta suasana yang tenang menjadikan K3 tidak terlalu di tekankan di tempat ini. Di perkantoran, sebuah studi mengenai bangunan kantor modern di Singapura dilaporkan bahwa 312 responden ditemukan 33% mengalami gejala Sick Building Syndrome (SBS).e Memberikan buku pedoman keselamatan kerja. f. Memasang poster, slogan, spanduk dll di tempat tertentu dan di tempat kerja. g. Memberikan pendidikan dan pelatihan keselamatan kerja. Penanggulangan kecelakaan akibat kebakaran 1. Jangan membuang puntung rokok ke tempat yang mudah terbakar 2. Hindari sumber-sumber menyala di tempat terbuka 3.WAjolI.