DIINDONESIA A. Sejarah Dibentuknya Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia Sejak permulaan Orde Baru hingga era Reformasi yang masih sedang berlangsung saat ini, telah tumbuh demikian banyak lembaga-lembaga yang berkaitan dengan tujuan negara dan tugas-tugas pemerintahan, kelahiranSetelah sebelumnya menuliskan tentang Tujuan Negara Republik Indonesia, kali ini mari kita simak tulisan berikut ini, yaitu tentang Lembaga-Lembaga Pemegang Kekuasaan Negara Republik Indonesia. Siapa dan bagaiamana, berikut Maolioka tuliskan pembahasannya. Proses pengelolaan kekuasaan negara di Republik Indonesia sangat dinamis. Berbagai perubahan mewarnai pelaksanaan pengelolaan negara di Indonesia. Perubahan tersebut tentu saja dilakukan agar negara Indonesia dapat lebih maju yang ditandai dengan terwujudnya cita-cita dan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam alinea kedua dan keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengelolaan kekuasaan negara dilakukan oleh lembaga-lembaga negara. Pengelolaan kekuasaan negara tidak hanya dilakukan oleh Presiden beserta para menteri negara selaku pemegang kekuasaan eksekutif. Hal tersebut dikarenakan kekuasaan negara bukan hanya kekuasaan eksekutif saja, tetapi terdapat pula kekuasaan legislatif dan yudikatif yang dijalankan oleh lembaga negara lainnya. Keberadaan lembaga-lembaga negara di Indonesia begitu dinamis. Hal tersebut merupakan dampak langsung dari mekanisme pengelolaan kekuasaan negara yang bersifat dinamis pula. Perkembangan lembaga-lembaga negara di Indonesia dapat kalian lihat dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Berikut ini struktur ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 sebelum dilakukan perubahan. KeteteranganMPR Majelis Permusyawaratan RakyatDPR Dewan Perwakilan RakyatMA Mahkamah AgungDPA Dewan Pertimbangan AgungBPK Badan Pemeriksa Keuangan Struktur di atas berubah setelah dilakukannya perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Berikut ini struktur ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 setelah dilakukan perubahan. Di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik sebelum maupun sesudah dilakukan perubahan, secara tegas disebutkan tiga kekuasan negara, yaitu kekuasaan membentuk undang-undang, kekuasaan pemerintahan negara, dan kekuasaan kehakiman. Ketiga kekuasaan tersebut dipegang dan dikelola oleh lembaga negara yang ditetapkan oleh Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, berikut ini akan diuraikan proses pengelolaan ketiga jenis kekuasaan negara tersebut. Simak Juga Kekuasaan Yudikatif Atau Kekuasaan Kehakiman a. Kekuasaan membentuk undang-undang Kekuasaan membentuk undang-undang disebut juga kekuasaan legislatif. Kekuasaan tersebut secara teoretis dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat DPR. Akan tetapi, sebelum perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kekuasaan tersebut dipegang oleh Presiden, DPR hanya memberikan persetujuan saja. Hal tersebut ditegaskan oleh ketentuan Pasal 5 Ayat 1 yang menyatakan Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Kemudian dalam Pasal 20 Ayat 1 ditegaskan bahwa Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Berdasarkan ketentuan tersebut, DPR mempunyai kekuasaan yang kecil dalam proses pembentukan undang-undang. Setelah dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara. DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Hal tersebut diatur dalam Pasal 20 Ayat 1 yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. Perubahan ketentuan ini menyebabkan DPR mempunyai kekuasaan yang besar dalam proses pembentukan suatu undang-undang, bahkan apabila sebuah rancangan undang-undang yang telah ditetapkan oleh DPR menjadi undang-undang tidak disahkan oleh Presiden setelah 30 hari, undangundang tersebut dengan sendirinya berlaku dan wajib diundangkan. Selain pembentukan undang-undang, pada saat ini DPR begitu besar kekuasaannya dalam mengontrol setiap kebijakan pemerintah. Kekuasaan tersebut terlihat dari hak-hak yang dimiliki oleh DPR seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Dengan ketiga hak tersebut, DPR menjadi lembaga penyeimbang sehingga kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah dapat dikendalikan dan dipastikan kebijakan tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Simak Juga Tugas dan Kewenangan Presiden RI b. Kekuasaan pemerintahan negara Kekuasaan pemerintahan negara disebut juga kekuasaan eksekutif. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden, sehingga Presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan. Hal ini dikarenakan, Republik Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial yang ciri utamanya memposisikan Presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Sebelum perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kekuasaan Presiden Republik Indonesia begitu besar. Pada awal pemberlakuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden Republik Indonesia selain memegang kekuasaan eksekutif, juga memegang kekuasaan legislatif dan yudikatif. Hal ini dikarenakan lembaga-lembaga negara lainnya seperti MPR, DPR dan MA belum terbentuk. Kekuasaan Presiden masih tetap besar, meskipun lembaga-lembaga negara yang ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah terbentuk. Dalam diri Presiden melekat berbagai kekuasaan berikut. 1 Kekuasaan pemerintahan, Pasal 4 ayat 12 Kekuasaan membentuk undang-undang, Pasal 5 ayat 13 Panglima tertinggi angkatan bersenjata yang terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara, Pasal 10. Selain itu, Presiden juga mempunyai kekuasaan untuk menentukan keanggoatan MPR dari unsur Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, utusan golongan dan utusan daerah dengan mengeluarkan suatu keputusanPresiden. Presiden juga berhak memberikan grasi, amnesti, rehabilitasi dan abolisi kepada seorang terpidana. Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden Republik Indonesia masih tetap berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan di Indonesia. Akan tetapi, ada beberapa perubahan berkaitan dengan kekuasaan Presiden di antaranya sebagai berikut. 1 Presiden tidak lagi berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang. Hal ini sebagai konsekuensi dari dialihkannya kekuasaan membentuk undang-undang kepada DPR. Dalam proses yang berkaitan dengan pembentukan undang-undang, Presiden berhak untuk mengajukan sebuah rancangan undang-undangan, memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang, dan mengesahkan rancangan undang-undang yang telah ditetapkan oleh DPR menjadi Undang-Undang. 2 Presiden tidak lagi berwenang untuk mengangkat anggota MPR dari utusan golongan, utusan daerah maupun unsur TNI. 3 Presiden mesti memperhatikan pertimbangan DPR ketika akan memberikan amnesti dan abolisi, dan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung ketika akan memberikan grasi dan rehabilitasi. Simak Juga Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Otonomi Daerah c. Kekuasaan kehakiman Kekuasaan kehakiman disebut juga kekuasaan yudikatif. Sebelum dilakukannya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kekuasaan kehakiman dijalankan oleh Mahkamah Agung beserta lembaga peradilan yang ada di bawahnya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 24 ayat 1 yang menyatakan Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang. Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kekuasaan kehakiman dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Pasal 24 Ayat 2 menyatakan Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Ketentuan tersebut menyebabkan perubahan fundamental dalam pengelolaan kekuasaan kehakiman. Mahkamah Agung tidak lagi menjadi satu-satunya pemegang kekuasaan tersebut. Terdapat Mahkamah Konstitusi sebagai mitra dalam menyelegarakan kekuasaan kehakiman. Hal tersebut memberikan peluang yang lebih besar bagi setiap warga negara untuk mencari keadilan dan kepastian hukum. Demikian tentang Lembaga-Lembaga Pemegang Kekuasaan Negara Republik Indonesia, semoga bermanfaat. Golonganlainnya berpendapat, Negara Indonesia merdeka adalah “Negara Islam”. Kedua pendapat itu terlihat misalnya, sebelum kemerdekaan, dalam polemic antara Soekarno dengan Agus Salim, kemudian dengan M. Natsir di akhir tahun 1930-an dan awal 1940-an; diskusi dan perdebatan di dalam siding-sidang BPUPKI yang menghasilkan Piagam Jakarta.
Berikut adalah soal mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan PPKn Kelas X SMA/SMK/ MA/MAK materi Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 lengkap dengan kunci Soal Pilihan Ganda1. Perhatikan data berikut!1. Menetapkan Undang-Undang Dasar dan mengubah Undang-Undang Dasar,2. Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara, 3. Memilih Presiden dan Wakil Presiden,4. Menetapkan Undang-Undang Dasar dan/ Perubahan UUD, 5. Melantik Presiden dan Wakil Presiden,6. Memberhentikan Presiden dan/ Wakil Presiden,Berdasarkan data di atas yang merupakan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat setelah diadakannya Perubahan UUD 1945 ditandai oleh nomor ….a. Nomor 1, 2, dan 3b. Nomor 3, 4, dan 5c. Nomor 2, 4, dan 6d. Nomor 3, 4, dan 6e. Nomor 4, 5, dan 62. Perhatikan data di bawah ini!1. Lembaga Swadaya Masyarakat2. Dewan Perwakilan Rakyat3. Dewan Perwakilan Daerah4. Komisi Pemberantasan Korupsi5. Presiden dan Wakil PresidenDari data tersebut di atas yang merupakan lembaga suprastruktur dalam sistem politik Indonesia adalah….a. 1, 2, 3 dan 4b. 1, 3, 4 dan 5c. 1, 3, 5 dan 6d. 2, 3, 5 dan 6e. 3, 4, 5 dan 63. Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Ketentuan pasal tersebut menunjukkan bahwa Presiden Republik Indonesia bertanggung jawab atas kegiatan pengelolaan keuangan negara yang dilakukan untuk mencapai tujuan negara, hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 17 tahun 2003, ….a. Pasal 1 ayat 6b. Pasal 2 ayat 6c. Pasal 5 ayat 1d. Pasal 6 ayat 1e. Pasal 6 ayat 24. Lembaga yang wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden diduga, telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya, adalah ….a. Mahkamah Agungb. Mahkamah Konstitusic. Dewan Perwakilan Rakyatd. Dewan Perwakilan Daerahe. Badan Pengawas Keuangan5. Keberadaan lembaga-lembaga negara di Indonesia begitu dinamis. Hal tersebut merupakan dampak langsung dari mekanisme pengelolaan kekuasaan negara yang bersifat dinamis pula. Setelah reformasi, lembaga yang tidak ada dalam struktur kelembagaan negara adalah ….a. Mahkamah Agungb. Dewan Perwakilan Rakyatc. Dewan Perwakilan Daerahd. Dewan Pertimbangan Agunge. Badan Pengawas Keuangan6. Pada saat ini terdapat berbagai lembaga penegak hukum seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Akan tetapi, kasus-kasus pelanggaran hukum masih saja terjadi, bahkan cederung meningkat. Faktor penyebabnya adalah sebagai berikut, kecuali ….a. Disiplin masyarakat rendahb. Kurang tegasnya penegak hukumc. Rendahnya kesadaran hukum masyarakatd. Banyak liputan media masa tentang kejahatane. Kurangnya contoh dan keteladan dari para pemimpin7. Peran serta masyarakat dalam sistem politik Indonesia dilakukan dalam berbagai aktivitas. Sesuai UU Nomor 9 tahun 1998, sebuah produk hukum yang dikeluarkan awal reformasi di Indonesia, di dalamnya terdapat bentuk-bentuk dan tata cara menyampaikan pendapat di muka umum. Berikut ini yang tidak sesuai dengan UU tersebut adalah ….a. Rapat umumb. Mimbar bebasc. Arak-arakand. Unjuk rasae. Pawai8. Negara demokrasi negara yang berkedaulatan rakyat menjamin hak-hak warga negara serta memberikan kebebasan kepada warga untuk berpendapat dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan bernegara. Namun, berdasar pengalaman seringkali terjadi demonstrasi yang berakhir ricuh, pertentangan pendapat yang tajam, dan bahkan mudah terjadi tawuran karena perbedaan. Kebebasan mengemukakan pendapat di Indonesia terdapat dalam ….a. Pancasilab. UUD NRI tahun 1945c. Pembukaan UUD NRI tahun 1945d. Pasal 28 E ayat 3 UUD NRI tahun 1945e. Pasal 30 ayat 1 UUD NRI tahun 19459. Setiap warga negara Indonesia memperoleh kesempatan yang sama untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan. Bahkan, pekerja seni atau artis lomba-lomba untuk berpartisipasi dalam memperebutkan kursi di pemerintahan. Hal tersebut mengindikasikan salah satu ciri negara yang menganut sistem demokrasi, yaitu ….a. Adanya pemilu berkalab. Adanya supremasi hukumc. Adanya akuntabilitas politikd. Bebas berpendapat, berserikat dan berkumpule. Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan10. Bagi bangsa Indonesia, pilihan yang tepat dalam menerapkan paham demokrasi adalah dengan menerapkan Demokrasi Pancasila. Paham Demokrasi Pancasila sesuai dengan kepribadian bangsa yang digali dari tata nilai sosial budaya sendiri. Hal ini telah dipraktikkan secara turun temurun jauh sebelum Indonesia merdeka. Kenyataan ini dapat kita lihat pada masyarakat desa yang menerapkan….a. Votingb. Kerja samac. Sikap individuald. Musyawarah mufakate. Sikap senasib sepenanggunganII. Soal EssaySistem politik dapat diartikan sebagai keseluruhan kegiatan politik di dalam negara atau masyarakat, kegiatan tersebut berupa proses alokasi nilai-nilai dasar kepada masyarakat. Jelaskan pengertian sistem politik menurut pendapat para ahli!Pada dasarnya organisasi-organisasi yang tidak termasuk dalam birokrasi pemerintahan merupakan kekuatan infrastruktur politik. Jelaskan apa yang dimaksud partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan, dan media komunikasi kedudukan presiden dalam sistem pemerintahan presidensial sangat kuat, namun dalam Pasal 7B [1] UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah dijelaskan tentang proses pemberhentian presiden. Uraikan proses pemberhentian presiden menurut Pasal 7B [1] UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945!Pada praktiknya, tatakelola pemerintahan yang baik merupakan bentuk pengelolaan negara dan masyarakat yang bersandar pada stakeholders. Sebutkan 5 lima ciri dan karakteristik tata kelola pemerintahan yang baik!Partisipasi politik dapat terwujud dalam bentuk perilaku anggota masyarakat yang berlandaskan pada nilai dan norma yang berlaku. Jelaskan bentuk perilaku dan partisipasi politik yang dapat kita lakukan sebagai warga negara!I. Kunci Jawaban Pilihan GandaEDDBDDCDDDII. Kunci Jawaban Essay1. Pengertian sistem politik menurut pendapat para ahli, diantaranya sebagai berikutDavid Easton menyatakan bahwa sistem politik merupakan seperangkat interaksi yang diabstraksi dari seluruh perilaku sosial, melalui nilai-nilai yang dialokasikan secara otoritatif kepada A. Dahl menyimpulkan bahwa sistem politik mencakup dua hal yaitu pola yang tetap dari hubungan antarmanusia, kemudian melibatkan seseuatu yang luas tentang kekuasaan, aturan, dan C. Plano, mengartikan sistem politik sebagai pola hubungan masyarakat yang dibentuk berdasarkan keputusan-keputusan yang sah dan dilaksanakan dalam masyarakat Kantaprawira, berpendapat bahwa sistem politik merupakan berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit dan kesatuan yang berupa negara atau Yang dimaksud partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan, dan media komunikasi politik adalah sebagai berikutPartai Politik, yaitu organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum. Pendirian partai politik biasanya didorong oleh adanya persamaan kepentingan, persamaan cita-cita politik dan persamaan keyakinan Kepentingan interest group, yaitu kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik negara. Kelompok kepentingan menghimpun atau mengeluarkan dana dan tenaganya untuk melaksanakan tindakan politik yang biasanya berada di luar tugas partai politik. Seringkali kelompok ini bergandengan erat dengan salah satu partai politik, atau adanya bersifat independen mandiri. Contoh dari kelompok kepentingan serikat dagang, Lembaga Swadaya Masyarakat LSM, serikat buruh dan Penekan pressure group, yaitu kelompok yang bertujuan mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik yang berupa undang-undang atau kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan kepentingan dan keinginan kelompok mereka. Kelompok ini biasanya tampil ke depan dengan berbagai cara untuk menciptakan pendapat umum yang mendukung keinginan kelompok mereka. Misalnya, dengan cara demonstrasi, aksi mogok dan komunikasi politik, yaitu sarana atau alat komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi dan pendapat politik secara tidak langsung baik terhadap pemerintah maupun masyarakat pada umumnya. Sarana media komunikasi ini antara lain adalah media cetak seperti koran, majalah, buletin, brosur, tabloid dan sebagainya. Sedangkan media elektronik seperti televisi, radio, internet dan sebagainya. Media komunikasi diharapkan mampu mengolah, mengedarkan informasi bahkan mencari aspirasi/pendapat sebagai berita Proses pemberhentian presiden menurut Pasal 7B [1] UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikutMekanisme pemberhentian presiden diatur dalam Pasal 7B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan ketentuan UUD ini, lembaga negara yang diberi kewenangan untuk memberhentikan presiden dalam masa jabatannya adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR. Namun, sebelum diputus oleh MPR, proses pemberhentian dimulai dengan proses pengawasan terhadap presiden oleh DPR. Apabila dari pengawasan itu ditemukan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh presiden yang berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, perbuatan tercela serta tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden, maka DPR dengan dukungan 2/3 dua per tiga jumlah suara dapat mengajukan usulan pemberhentian kepada terlebih dahulu meminta putusan dari Mahkamah Konstitusi tentang kesimpulan dan pendapat dari hal Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pendapat DPR itu tidak berdasarkan hukum, maka proses pemberhentian presiden menjadi gugur. Sebaliknya, jika Mahkamah Konstitusi membenarkan pendapat DPR, maka DPR akan meneruskannya kepada MPR untuk menjatuhkan putusannya, memberhentikan atau tidak memberhentikan 5 lima ciri dan karakteristik tata kelola pemerintahan yang baik, yaituTerwujudnya interaksi yang baik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, terutama bekerja sama dalam pengaturan kehidupan sosial politik dan yakni adanya jaringan multi sistem pemerintah, swasta, dan masyarakat yang melakukan sinergi untuk menghasilkan output yang penguatan diri sendiri self enforcing process, di mana ada upaya untuk mendirikan pemerintah self governing dalam mengatasi kekacauan dalam kondisi lingkungan dan dinamika masyarakat yang kekuatan balance of force, dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan sustainable development, ketiga elemen yang ada menciptakan dinamika, kesatuan dalam kompleksitas, harmoni, dan kerja yakni menciptakan saling ketergantungan yang dinamis antara pemerintah, swasta, dan masyarakat melalui koordinasi dan Bentuk perilaku dan partisipasi politik yang dapat kita lakukan sebagai warga negara adalah sebagai berikuta. Di Lingkungan SekolahDalam kehidupan di lingkungan sekolah, setiap siswa dapat menampilkan pola perilaku politik yang mencerminkan pelaksanaan demokrasi langsung, antara lain melalui kegiatan sebagai ketua kelas, ketua OSIS dan ketua organisasi ekstrakurikuler seperti pramuka, pecinta alam, PMR, paskibra dan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga OSIS atau organisasi ekstrakurikuler yang diskusi atau musyawarah yang diselenggarakan di Di Lingkungan MasyarakatPerilaku politik yang merupakan cerminan dari demokrasi langsung dapat ditampilkan warga masyarakat melalui beberapa kegiatan antara lain adalah sebagai ketua RT, RW, kepala desa, ketua organisasi masyarakat dan peraturan yang berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bagi organisasi masyarakat, koperasi, RT, RW, LMD, dan sebagainyac. Di Lingkungan NegaraDalam kehidupan berbangsa dan bernegara, perilaku politik yang dapat kita tampilkan secara langsung di antaranya melalui kegiatan sebagai umum untuk memilih anggota legislatif dan presidenPemilihan kepala daerah langsung PilkadaAksi demonstrasi yang tertib, damai, dan santun
v4QxCP.